Powered by Blogger.

Wednesday, December 26, 2012

Asas Dalam Bimbingan Dan Konseling

Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling harus memenuhi kaidah-kaidah yang dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Agar pelayanan dapat mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan

Asas-asas bimbingan dan konseling

1.  Asas Kerahasiaan
yaitu asas  yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik  (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing  (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam upaya bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dijalankan maka para penyelenggara bimbingan dan konseling di sekolah akan mendapat kepercayaan dari para siswa dan layanan bimbingan dan konseling akan dimanfaatkan secara baik oleh siswa.

2. Asas Kesukarelaan
yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri konseli saja, tetapi juga hendaknya berkembang pada diri konselor. Para penyelenggara bimbingan dan konseling hendaknya mampu menghilangkan rasa bahwa tugasnya itu merupakan sesuatu yang memaksa diri mereka. Lebih disukai lagi apabila para petugas itu merasa terpanggil untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
3. Asas Keterbukaan
yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien)  yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru  pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan  dan kekarelaan.
4. Asas Kekinian
yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling  yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik (klien)  pada saat sekarang.
Masalah konseli yang berlangsung ditanggulangi melalui upaya bimbingan dan konseling ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan merupakan masalah yang sudah lampau dan juga bukan masalah yang mungkin dialami di masa mendatang.

5. Asas Kemandirian
yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor)  hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
Kemandirian ini merupakan tujuan dari layanan bimbingan dan konseling. Dalam memberikan layanan, para petugas bimbingan dan konseling hendaklah selalu berusaha menghidupkan kemandirian pada diri konseli, jangan sampai menjadi tergantung pada orang lain, khususnya pada pembimbing.
6. Asas Kegiatan
yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan/kegiatan  yang diberikan kepadanya.
7. Asas Kedinamisan
yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
Upaya layanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri individu yang dibimbing, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik, perubahan yang selalu menuju se sesuatu pembaharuan, sesuatu yang lebih maju.
8. Asas Keterpaduan
yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi  dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
Dan layanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek dari individu yang dibimbing. Disamping keterpaduan pada diri individu yang dibimbing, juga diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan, hendaknya jangan bertentangan dengan aspek layanan yang lain.

9. Asas Kenormatifan
yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan,  dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.

10. Asas Keahlian
yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.  Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan   dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
Usaha bimbingan dan konseling perlu dilakukan secara teratur, sistematik dan dengan menggunakan teknik-teknik dan alat-alat yang memadai. Asas keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, dan selanjutnya akan menaikkan kepercayaan masyarakat pada bimbingan dan konseling.

11. Asas Alih Tangan
yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan  kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor),  dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.

12. Asas Tutwuri Handayani
yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya  kepada peserta didik (klien) untuk maju.


Pekerjaan profesional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah diatas yang dapat menjamin efisien dan efektivitas proses konseling.







0 komentar:

Post a Comment

 


  © Blogger template 'ASIK-For You' by n1am.com Blog For warna warni dunia 2013

Blog ilmu pengetahuan