Powered by Blogger.

Wednesday, January 2, 2013

Ruang Lingkup Pelayanan Bimbingan Dan Konseling | BK Sekolah




Scope of guidance and counseling services - Pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peranan penting, baik bagi individu yang berada dalam lingkungan sekolah, rumah tangga (keluarga), maupun masyarakat pada umumnya. Uraian dibawah ini membicarakan peranan BK pada masing-masing ruang lingkup kerja tersebut.

1. Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah

     Sekolah merupakan lembaga formal yang secara khusus dibentuk untuk mnyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Dalam kelembagaan sekolah terdapat sejumlah bidang pelayanan bimbingan dan konseling mempunyai kedudukan dan peranan yang khusus.

a. Keterkaitan antara Bidang Pelayanan Bimbingan Konseling dan Bidang-Bidang Lainnya
Dalam proses pendidikan, khususnya disekolah, Mortensen dan Schmuller (1976) mengemukakan adanya bidang-bidang tugas atau pelayanan yang saling terkait.
  1. Bidang kurikulum dan pelaksanaan pengajaran, yaitu penyampaian dan pengembangan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemampuan berkomunikasi peserta didik.
  2. Bidang administrasi atau kepemimpinan, yaitu bidang yang meliputi berbagai fungsi berkenaan dengan tanggung jawab dan pengambilan kebijaksanaan, serta bentuk-bentuk kegiatan pengelolaan dan administrasi sekolah, seperti perencanaan, pembiayaan, pengadaan dan pengembangan staf, prasarana dan sarana fisik, dan pengawasan.
  3. Bidang kesiswaan, yaitu bidang yang meliputi berbagai fungsi dan kegiatan yang mengacu kepada pelayanan kesiswaan secara individual agar masing-masing peserta didik itu dapat berkembang sesuai dengan bakat, potensi, dan minat-minatnya, serta tahap-tahap perkembangannya. Bidang ini dikenal sebagai bdang pelayanan bimbingan dan konseling.
 b. Tanggung Jawab Konselor Sekolah
Tenaga inti (dan ahli) dalam bidang pelayanan bimbingan dan konseling ialah konselor. Konselor inilah yang mengendalikan dan sekaligus melaksanakan berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.

1. Tanggunng jawab konselor kepada siswa, yaitu bahwa konselor:
  1. Memiliki kewajiban dan kesetian utama dan terutama kepada siswa yang harus diperlakukan sebagai individu yang unik;
  2. Memperhatikan sepenuhnya segenap kebutuhan siswa (kebutuhan yang menyangkut pendidikan, jabatan/pekerjaan, pribadi, dan sosial) da mendorong pertumbuhan dan perkembangan yang optimal bagi setiap siawa;
  3. Memberi tahu sisiwa tentang tujuan dan teknik layangan bimbingan dan konseling, serta aturan ataupun prosedur yang harus dilalui apabila ia meghendaki bantuan bimbingan dan konseling;
  4. Tidak mendesakkan kepada siswa (klien) nilai-nilai tertentu yang sebenarnya hanya sekedar apa yang dianggap baik oleh konselor saja;
  5. Menjaga kerahasiaan data tentang siswa;
  6. Memberitahu pihak yang berwenang apabila ada petunjuk kuat sesuatu yang berbahaya akan terjadi;
  7. Menyelenggarakan pengungkapan data secara tepat dan memberi tahu siswa tentang hasil kegiatan itu dengan cara sederhana dan mudah dimengerti;
  8. Menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan profesional;
  9. Melakukan referal kasus secara tepat.
2. Tanggung jawab kepada orang tua, yaitu bahwa konselor:
  1. Menghormati hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anknya dan berusaha sekuat tenaga membangun hubungan yang erat dengan orang tua demi perkembangan siswa;
  2. Memberi tahu orang tua tentang peranan konselor dengan asas kerahasiaan yang dijaga secara teguh;
  3. Menyediakan untuk orang tua berbagai informasi yang berguna dan menyampaikannya dengan cara yang sebaik-baiknya untuk kepentingan pekembangan siswa;
  4. Memperlakukan informasi yang diterima dari orang tua dengan menerapkan asas kerahasiaan dan dengan cara yang sebaik-baiknya;
  5. Menyampaikan informasi (tentang siswa dan orang tua) hanya kepada pihak-pihak yang berhak mengetahui informasi tersebut tanpa merugikan siswa dan orang tuanya.

3. Tanggung jawab kepada sejawat, yaitu bahwa konseler:
  1. Melakukan sejawat dengan penuh kehormatan, keadilan, keobjektifan, dan kesetiakawanan;
  2. Megembangkan hubungan kerja sama dengan sejawa dan staf administrasi demi terbinanya pelayanan bimbingan dan konseling yang maksimum;
  3. Membangun keadaran tentang perlunya asas kerahasiaan, pernedaan antar data umum dan data pribadi, serta pentingnya konsultasi sejawat;
  4. Menyediakan informasi yang tepat, objektif, luas dan berguna bagi sejawat untuk membantu menangani masalah siswa;
  5. Membantu proses alih tangan kasus.
4. Tanggung jawab kepada sekolah dan masyarakat, yaitu bahwa konselor:
  1. Mendukung dan melindungi program sekolah terhadap penyimpanan-penyimpanan yang merugikan siswa;
  2. Memberi tahu pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang dapat meghambat atau merusak misi sekolah, personal sekolah, ataupun kekayaan sekolah;
  3. Mengembangkan dan meningkatkan peranan dan fungsi bimbingan dan konseling untuk memenuhi kebutuhan segenap unsur-unsur sekolah dan masyarakat;
  4. Membantu pengembangan:
  •  Kondisi kurikulum da lingkungan yang baik untuk kepentingan sekolah dan masyarakat;
  •  Program dan prosedur pendidikan demi pemenuhan kebutuhan siswa dan masyarakat;
  •  Proses evaluasi dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi sekolah pada umumnya
     5. Bekerjasma dengan lembaga, organisasi, dan perorangan baik sekolah maupun di masyarakat demi  pemenuhan kebutuhan siswa, sekolah dan masyarakat, tanpa pamrih.

5. Tanggung jawab kepada diri sendiri, bahwa konselor:
  1. Berfungsi (dalam layanan bimbingan dan konseling) secara profesional dalam batas-batas kemampuannya serta menerima tanggung jawab dan konsekuensi dari pelaksanaan fungsi tersebut;
  2. Menyadari kemungkinan pengaruh diri pribadi terhadap pelayanan yang diberikan kepada klien;
  3. Memonitor bagaimana diri sendiri berfungsi, dan bagaimana tingkat keefektifan pelayanan serta menahan segala sesuatu kemungkinan merugikan klien;
  4. Selalu mewujudkan prakarsa demi peningkatan dan pengembangan pelayanan profesional melalui dipertahankannya kemampuan profesional konselor, dan melaui penemuan-penemuan baru.

6. Tanggung jawab kepada profesi, yaitu bahwa konselor:
  1. Bertindak sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri sendiri sebagai konselor dan profesi;
  2. Melakukan penelitian dan melaporkan penemuannya sehingga memperkaya khasanah dunia bimbingan dan konseling;
  3. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan organisasi profesional bimbingan dan konseling baik ditempatnya sendiri, didaerah, maupun dalam lingkungan nasional;
  4. Menjalankan dan mempertahankan standar profesi bimbingan dan konseling serta kebijaksanaan yang berlaku berkenaan dengan pelayanan bimbingan dan konseling;
  5. Membedakan dengan jelas mana pernyataan yang bersifat pribadi dan mana pernyataan yang menyangkut profesi bimbingan serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh implikasiya terhadap pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Luar Sekolah
a. Bimbingan dan Konseling Keluarga
Keluarga merupakan satuan persekutuan hidup ayng pling mendasar dan merupakan pangkal kehidupan bermasyarakat. Didalam keluarga lah setiap warga masyarakat memulai kehidupannya, dan didalam dan dari keluargalah setiap individu dipersiapkan untuk menjadi warga masyarakat.
Palmo, Lowry, Weldon, dan Scioscia (1984) mengidentifikasi perubahan-perubahan yang terjadi yang secara signifikan mempengaruhi struktur dan kondisi keluarga, yaitu meningkatnya perceraian, kedua orang tua bekerja, pengangkatan anak, emansipasi pria-wanita, dan kebebasan hubungan seksual. Selain itu meningkatnya kesadaran tentang anak-anak cacat, keadaan depresi dan bunuh diri, kesulitan mencari prkerjaan dan ketidakmampuan ekonomi pada umunya menambah unsur-unsur yang mempengaruhi kehidupan keluarga. Permasalahan yang ditimbulkan oleh pengaruh yang tidak menguntungkan itu mengundang berperannya bimbingan dan konseling didalam keluarga

b. Bimbingan dan Konseling dalam Lingkungan yang Lebih Luas
Permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat tidak hanya terjadi dilingkungan sekolah dan keluarga saja, melainkan juga diluar keduanya.
Warga masyarakat dilingkungan perusahaan, industri, kantor-kantor (baik pemerintah maupun swasta) dan lembaga-lembaga kerja lainnya, organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan lainnya, bahan dilembaga pemasyarakan, rumah jompo, rumah yatim piatu dan lain sebagainya, seluruhnya tidak terhindar dari kemungkinan menghadapi masalah.
Dalam lingkungan lebi luas itu, konselor akan berada di berbagai lingkungan, eselain disekolah dan di dalam keluarga, juga ditempat-tempat yang sekarang agaknya belum terjangkau leh pekerjaan profesional bimbingan dan konseling. Konselor profesional yang multidimensional bener-bener menjadi ahli yang memberikan jasa berupa bantuan kepada orang-orang yang sedang memfungsikan dirinya pada tahap perkembangan tertentu, membantu mereka mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari kondisi dan apa yang sudah mereka miliki, membantu mereka menangani hal-hal tertentu agar lebih efektif, merencanakan tindak lanjut atas langkah-langkah yang telah diambil, serta membantu lembaga ataupun organisasi melakukan perubahan agar lebih efektif.

Konselor yang bekerja diluar sekolah dapat mengikatkan diri pada lembaga tertentu (misalnya perusahaan, kantor, dan lain-lain), dapat bekerja sama dengan sejawat dalam suatu "tim pelayanan bimbingan dan konseling".


0 komentar:

Post a Comment

 


  © Blogger template 'ASIK-For You' by n1am.com Blog For warna warni dunia 2013

Blog ilmu pengetahuan